Tampilkan postingan dengan label Kalimantan Tengah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kalimantan Tengah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 November 2012

RAKOR BASARNAS TINGKAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH THN. 2012

Palangka Raya - 19 November 2012

Hakekat SAR adalah Tugas kemanusiaan
Dalam rangka meminimalisir jatuhnya korban saat bencana terjadi Badan SAR Nasional melalui Kantor SAR Banjarmasin berinisiatif untuk memberikan bekal keterampilan kepada potensi SAR tentang cara menyelamatkan pertolongan pertama kepada korban bencana. 

Dalam hal ini organisasi RAPI yang juga merupakan Organisasi Sosial Kemanusiaan dan Kemasyarakatan bidang Komunikasi turut serta  dalam kegiatan Rapat Koordinasi Basarnas Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Swiss-Bel Hotel Danum Palangkaraya pada tanggal 19 November 2012 dengan mendelegasikan Pengurus  RAPI  Provinsi  20  Kalimantan  Tengah,  Sdr.  Saptonugroho  Sum Adi Riptanto, ST / JZ20ADI 
(Wakil Sekretaris RAPI Provinsi Kalimantan Tengah) dan Sdri. Magdalena Widiyani, S.Pi / JZ20DX (Sekretaris SATGASKOM RAPI Provinsi Kalimantan Tengah),

Hasil akhir dari RAKOR BASARNAS kali ini agar kiranya dari setiap komponen potensi yang menghadiri dapat mensosialisasikan program kerja dari BASARNAS di organisasi RAPI Provinsi Kalimantan Tengah dengan melibatkan Anggota RAPI Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Anggota Tim SAR dalam POSKO SAR Kalteng, POSKO SAR di RAPI Wilayah Kotawaringin Barat dan POSKO SAR di RAPI Wilayah  Kotawaringin Timur, menjadwalkan pelatihan SAR untuk Anggota RAPI guna mendukung terbentuknya POSKO SAR di Provinsi Kalimantan Tengah, mengalokasikan Penggunaan Frekwensi untuk Emergency sesuai dengan aturan, pembagian frekwensi dan ketetapan yang telah dikeluarkan oleh KOMINFO dan turut mendukung Pencanangan Program SAR Goes To School SD, SMPdan SMU di Wilayah Kal-Teng


RAKORNIS & RAPIMNAS RAPI, 28-30 Oktober 2012

Jakarta - 28 s/d 30 Oktober 2012

Dalam kegiatan RAKORNIS & RAPIMNAS RAPI di Jakarta, pada tanggal 28 - 30 Oktober 2012,  RAPI Provinsi 20 Kalimantan Tengah juga turut berhadir dalam kegiatan tersebut yang dihadiri oleh Ketua RAPI Provinsi 20 Kalteng Drs. Sumaryanto (JZ20CN) dan Ketua RAPI Kota Palangka Raya Bpk. Subarto, SH (JZ20ATO)

RAKORNIS dan RAPIMNAS RAPI kali ini dengan mengusung tema “Dengan Rakornis Kita Tingkatkan Peranan RAPI Dalam Mewujudkan Masyarakat Informasi Indonesia”. Adapun materi pembahasan adalah Tata Kerja RAPI, Pola Pembinaan Organisasi, Pola Pembinaan Anggota RAPI, dan Pola Pembinaan SATGASKOM RAPI.
Berharap penuh dalam RAKORNIS dan RAPIMNAS kali ini Mampu Menembus Berbagai Kendala dan Semakin Memantapkan Eksistensi Organisasi RAPI Guna Mewujudkan VISI MISI RAPI Dalam Mewujudkan Masyarakat Informasi Indonesia.

Sabtu, 24 Maret 2012

ETIKA DALAM PENGGUNAAN RADIO KOMUNIKASI

Radio Komunikasi mungkin untuk orang awam seperti saya juga belum begitu mengerti tentang cara penggunaannya, karena radio komunikasi ini biasanya dipakai untuk komunikasi jarak jauh antar penduduk. Jadi ada baiknya jika mengulas mengenai etika dalam penggunaan radio komunikasi.
Penggunaan Stasiun KRAP (Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia) juga mempunyai etika atau aturan tersendiri yang perlu dipatuhi oleh penggunanya. Keseragaman tata cara berkomunikasi perlu dihayati oleh setiap anggota Rapi. Tidak sedikit frekuensi yang semberawut digunakan oleh mereka yang tidak mempunyai pengetahuan tentang komunikasi radio sehingga banyak tata cara yang tidak benar ditularkan kepada yang lain. Sangat disayangkan bagi mereka yang mau saja ketularan. Oleh karena itu jangan mencontoh sesuatu jika tidak paham bahwa itu adalah benar, sebaiknya pergunakan tata cara yang betul-betul kita yakini itu benar.
Demikian juga dengan istilah, hindari istilah-istilah yang tidak dipahami arti, maksud dan kegunaanya, akan lebih baik tidak menggunakan istilah dan hanya menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar agar kita tidak ikut tertulah oleh hal-hal yang salah. Penggunaan stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk dengan baik dan benar oleh setiap anggota RAPI akan mencerminkan bagaimana citra dari Organisasi RAPI itu sendiri.
Oleh karena itu sangat penting bagi setiap anggota RAPI untuk dapat melaksanakan Tata Cara dan Etika berkomunikasi, mamahami dan melaksanaan aturan-aturan yang berlaku bagi Komunikasi Radio Antar Penduduk serta memelihara dan mempertahankan disiplin komunikasi.

PERSIAPAN BERKOMUNIKASI       
1.  Penyelenggaraan Komunikasi Antar Penduduk Indonesia adalah mereka yang telah memiliki IKRAP, IPPKRAP dan KTA
2. Nama Panggilan (10 – 28 ) yang dipergunakan hanya 10-28 yang tercantum di IKRAP yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, yang lain tidak boleh dipergunakan;
3. Untuk Station Tetap (Base Station), harus memasang papan nama yang diletakkan ditempat yang mudah dibaca, untuk station bergerak, harus pasang sticker dikaca depan sebelah kanan dan kaca belakang;
4. Sarana pendukung yang harus dipersiapkan untuk komunikasi :
§ Siapkan buku catatan / log book.
§ Siapkan Buku buku refenrensi yang kemungkinan diperlukan seperti Band Plan, Callbook dsb
§ Kode 10
§ Form Berita
§ Surat Ijin perangkat anda harus selalu bersama perangkat.
§ Sesuaikan Jam anda dalam waktu Universal Time Coordinate (UTC) WIB
5. Bila anda yakin semua sudah tersedia, barulah hidupkan perangkat pesawat anda. Mulailah mengaktifkan perangkat radio,
6. Periksalah sarana komunikasi anda apakah dapat bekerja dengan sempurna, seperti Catu daya, Power Supply, Pemancar dan Penerima, Antena dsb
7. Bila Pemancar anda perlu di tune maka lakukanlah pada frekuensi yang tidak digunakan.
8. Pilihlah kanal kerja yang sedang aktif, atau bila anda siap, pilihlah kanal kosong untuk membuka Kanal. Usahakan membuka kanal kerja pada Kanal lokal, atau Kanal Wilayah anda;
9. Monitorlah sejenak beberapa frekuensi sebelum anda memutuskan untuk bekerja pada frekuensi tertentu.

Komunikasi Point to Point

1. Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan
2. Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar
3. Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan
4. Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
5. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
6. Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi
7. Apabila jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi)
8. Menggunakan Kode Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi
9. Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakukan
10. Menggunakan Nama Panggilan Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya, contoh JZ12AR
11. Dilarang menjadi net pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak

Komunikasi melalui Repeater / Pancar Ulang

1. Memonitor dahulu selama 3-5 menit
2. Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi
3. Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
4. Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil (contoh: JZ12AR memanggil JZ12DM, maka pada jeda spasi JZ12AR langsung masuk dengan mengatakan: JZ12DM, JZ12AR 10-25)
5. Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti / difahami
6. Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa
7. Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval.
8. Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang
9. Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
10. Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas
11. Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat
12. Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb - karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.

Penggunaan kata INTERUPSI

1. Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ12AR interupsi ... dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
2. Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih
3. Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi
4. Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ12AR masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ12AR saja
5. Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ12AR, mohon bersabar satu dua kesempatan.

PENGGUNAAN STASIUN KRAP

1. Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
2. Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota
b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
3. Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi
4. Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5. Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :
a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
6. Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
7. Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
8. Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP

Rabu, 14 Maret 2012

AKSI SOSIAL "Tali Asih" JAM ADULAM MINISTRY PALANGKARAYA

Palangkaraya - Februari merupakan bulan penuh cinta, kasih dan sayang untuk semua orang yang di kenal dengan Hari Valentine (hari kasih sayang), tidak terkecuali untuk Seluruh Anggota RAPI Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajaran pengurusnya, Pada Momentum perayaan hari kasih sayang Ketua RAPI Provinsi Kalimantan Tengah Bpk. Drs. Sumaryanto (JZ 20 CN) dan Ketua RAPI KOTA 01 Palangkaraya Bpk. Bangun E.D Sanjaya (JZ 20 BSJ) dan seluruh Anggota RAPI yang ada di Kota Palangkaraya untuk memanfaatkan momentum ini guna melaksanakan kegiatan kunjungan aksi sosial "Tali Asih" dengan memberikan beberapa sumbangan sembako dan pakaian layak pakai, yang dihimpun dari swadaya seluruh Anggota RAPI Provinsi Kalimantan Tengah ke sebuah Yayasan Sosial Rumah Sakit Jiwa Adulam Ministry pada tanggal 19 Februari 2012, yang dikelola oleh Ibu Martha Charles F Hamun , yang sangat berjasa dalam mengelola JAM (Joint Adulam Ministry) yang telah berdiri selama 8 tahun dan telah beliau kelola selama 4 tahun terakhir ini bersama beberapa staff.


Jumat, 13 Januari 2012

PENGUKUHAN PENGURUS RAPI KABUPATEN 08 PULANG PISAU

Tanggal 28 Desember 2011 Pengukuhan Pengurus RAPI Kabupaten 08 Pulang Pisau, yang dikukuhkan oleh Ketua Rapi Provinsi 20 Kalimantan Tengah Bpk. Drs. Sumaryanto JZ 20 CN. Acara ini dihadiri oleh rekan kita dari RAPI Daerah 19 Kalimantan Selatan, RAPI Kota 01 Palangkaraya, dan RAPI Kabupaten 08 Pulang Pisau selaku tuan rumah pelaksanaan kegiatan  
Semoga dengan terbentuknya kepenguran RAPI KABUPATEN 08 Pulang Pisau yang dikomandoi oleh Bpk. Edy Pratowo JZ 20 EP beserta seluruh anggota dewan kabinetnya, akan selalu semangat untuk memajukan RAPI di Kabupaten Pualng Pisau, dengan penuh rasa tanggung jawab.
Bravo RAPI KABUPATEN 08 PULANG PISAU..... Selamat menjalankan Roda Organisasi.

MUSKOT RAPI PALANGKARAYA

RAPI Provinsi Kalimantan Tengah, mendorong adanya percepatan pelaksanaa terbentuknya susunan kepengurusan RAPI KOTA di Palangkaraya. Adapun MUSKOT Rapi 01 Palangkaraya  tersebut dilaksanakan pada tanggal 25 November 2011.

 


MUSPROV III RAPI PROVINSI TANGGAL 8-9 OKTOBER 2011

Adapun kegiatan Musyawarah Provinsi Radio Antar Penduduk Indonesia III Kalimantan tengah, dilaksanakan pada tanggal 8 - 9 Oktober 2011 di Gedung KNPI Jl. Cilik Riwut Km.1 Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang dihadiri oleh Pengurus RAPI Pusat, Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota dan segenap anggota RAPI 20 Kalimantan Tengah, serta tamu undangan, Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota anggota RAPI 19 Kalimantan Selatan.
TERIMAKASIH ATAS DUKUNGAN DAN KERJASAMA YANG TELAH DIBERIKAN..........